Syarat dan Cara Mengurus SKCK Baru Tahun 2023 untuk Wilayah Medan Sekitarnya

SKCK ini diperlukan untuk berbagai hal mulai dari melamar pekerjaan swasta.

Suhardiman
Senin, 21 Agustus 2023 | 08:05 WIB
Syarat dan Cara Mengurus SKCK Baru Tahun 2023 untuk Wilayah Medan Sekitarnya
Ilustrasi SKCK. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon atau masyarakat.

Dokumen SKCK ini nantinya menerangkan ada atau tidaknya catatan seseorang dalam tindak kriminalitas atau kejahatan. SKCK ini diperlukan untuk berbagai hal mulai dari melamar pekerjaan swasta.

Kemudian, melamar pekerjaan PNS (pegawai negeri sipil), melamar sebagai anggota TNI/Polri, pindah alamat, melanjutkan pendidikan, dan menerbitkan visa.

Bagi Anda yang berdomisili di Medan sekitarnya yang memerlukan dokumen SKCK, berikut syarat dan cara mengurus SKCK tahun 2023.

Baca Juga:Aksi Pelarian 10 Tahanan Polsek Rumbai Kabur Gali Toilet, Langsung Curi HP Dan Sepeda Motor

Syarat Membuat SKCK di Polsek

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Dokumen Sidik Jari (didapatkan di kantor polisi).
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK di Polres

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari.
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK di Polda

Baca Juga:Persija Gagal Tundukkan Arema FC, Andritany Tak Sesali Keputusannya yang Berbuah Gol Pertama Lawan

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara mengurus SKCK Baru

1. Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store, lalu silakan daftar akun Super Apps Presisi.
2. Pada halaman beranda, silakan pilih menu "SKCK" dan pilih menu "Ajukan SKCK".
3. Silakan baca ketentuan pembuatan SKCK secara online, lalu klik "Mulai".
4. Isikan seluruh data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP, lalu pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account" dan pilih "bayar".
5. Lalu, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email dan cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
6. Lampirkan syarat SKCK, kemudian silakan Anda mendatangi loket petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
7. Anda dapat datang langsung ke kantor polisi untuk berwenang untuk proses pengambilan sidik jari.

Layanan SKCK di kantor polisi dilakukan saat jam kerja Senin s/d Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. Perlu dicatat bahwa sebagai pemohon, Anda cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.

Cara mengurus perpanjangan SKCK:

1. Barcode pendaftaran online.
2. Fotocopy SKCK yang lama.
3. Fotocopy KTP
4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini