SuaraSumut.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon atau masyarakat.
Dokumen SKCK ini nantinya menerangkan ada atau tidaknya catatan seseorang dalam tindak kriminalitas atau kejahatan. SKCK ini diperlukan untuk berbagai hal mulai dari melamar pekerjaan swasta.
Kemudian, melamar pekerjaan PNS (pegawai negeri sipil), melamar sebagai anggota TNI/Polri, pindah alamat, melanjutkan pendidikan, dan menerbitkan visa.
Bagi Anda yang berdomisili di Medan sekitarnya yang memerlukan dokumen SKCK, berikut syarat dan cara mengurus SKCK tahun 2023.
Baca Juga:Aksi Pelarian 10 Tahanan Polsek Rumbai Kabur Gali Toilet, Langsung Curi HP Dan Sepeda Motor
Syarat Membuat SKCK di Polsek
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Dokumen Sidik Jari (didapatkan di kantor polisi).
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Membuat SKCK di Polres
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari.
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Membuat SKCK di Polda
Baca Juga:Persija Gagal Tundukkan Arema FC, Andritany Tak Sesali Keputusannya yang Berbuah Gol Pertama Lawan
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- 1
- 2