Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru 2023, Ini Dokumen Berikut Biaya yang Mesti Disiapkan

Dengan adanya SIM, maka seseorang dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Suhardiman
Rabu, 23 Agustus 2023 | 12:11 WIB
Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru 2023, Ini Dokumen Berikut Biaya yang Mesti Disiapkan
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)

SuaraSumut.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan lisensi wajib dimiliki setiap pengendara. Dengan adanya SIM, maka seseorang dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Di Indonesia, SIM dikeluarkan oleh Polri kepada pengemudi yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil berkendara.

Setelah memenuhi persyaratan dan lolos ujian teori dan praktik, maka Polri akan memberikan SIM kepada pemohon. Dokumen ini berbahan plastik dan bentuknya seperti kredit.

Lantas, bagaimana bila SIM yang telah Anda peroleh tiba-tiba hilang atau rusak. Apakah harus mengurus SIM seperti baru lagi?

Baca Juga:Preman di Medan Pungli dan Intimidasi Wanita Penjaga Toko, Ngaku Gak Takut Sama Polisi

Begini cara mengurus SIM hilang terbaru 2023, dan dokumen dan biaya mesti disiapkan.

1. Laporkan kehilangan atau kerusakan SIM ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dan kantor polisi terdekat.

2. Setelah mendatangi kantor polisi, nantinya akan mendapatkan dokumen surat kehilangan SIM.

3. Bila masa berlaku SIM masih aktif, maka Anda hanya perlu mendaftarkan perpanjangan SIM saja.

4. Mengisi formulir permohonan SIM di Satpas dan membayar biaya administrasi.

Baca Juga:Sepertiga Malam Itu Jam Berapa untuk Sholat Tahajud? Cek Waktu Terbaiknya

5. Melakukan verifikasi, proses pengajuan dan foto wajah terbaru di Satpas.

6. Pengambilan SIM baru yang telah dicetak.

Dokumen yang Harus Disiapkan

1. Surat kehilangan dari kepolisian.

2. Fotokopi KTP asli.

3. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada).

4. Surat kesehatan.

Biaya mengurus SIM hilang

Bagi pemilik SIM yang hilang namun masa berlaku masih ada, maka cukup melakukan proses pengajuan perpanjangan SIM. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:

- SIM C Rp.75.000
- SIM A Rp.80.000
- SIM A Umum Rp.80.000
- SIM BI/Umum Rp.80.000
- SIM BII/Umum Rp.80.000
- SIM D Rp.30.000

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini