SuaraSumut.id - Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara (Sumut) akan berakhir September 2023 nanti. Bagi kamu yang ingin memanfaatkan program ini tentu tidak boleh kelewatan.
Dalam program pemutihan tersebut, Pemprov Sumut memberikan beberapa kebijakan pembebasan pajak kendaraan, seperti bebas denda pokok pajak dan SWDKLLJ, bebas tunggakan pokok PKB.
Bebas pajak progresif, bebas denda balik nama kendaraan kedua (BBNKB II) dan bebas bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II).
Program ini sendiri berlangsung sejak 29 Mei hingga 30 September 2023. Jika tidak ingin ketinggalan program pemutihan pajak kendaraan ini, tentu Anda harus segera mendatangi Samsat terdekat.
Baca Juga:Profil dan Biodata Eren Schifferling Cosplayer Viral
Syarat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan:
1. E-KTP pemilik kendaraan.
2. STNK & SKPD asli dengan nama pemilik sama dengan KTP.
Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan:
1. E-KTP asli pemilik kendaraan.
2. STNK & SKPD asli.
3. BPKB asli.
4. Kendaraan wajib dibawa untuk proses cek fisik.
Setelah syarat lengkap maka Anda harus mengetahui bagaimana cara dan alur membayar pajak kendaraan.
Baca Juga:5 Ciri Seseorang yang Mengalami Gangguan Jiwa, Jangan Diabaikan!
Alur Bayar Pajak Tahunan Kendaraan:
- 1
- 2