SuaraSumut.id - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap Lettu AAP.
Prajurit Batalyon Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD itu diduga terlibat kasus pelecahan seksual terhadap tujuh bawahannya.
AAP merupakan seorang komandan baterai (danrai). Dirinya sempat melarikan diri dari satuannya karena terlibat kasus tersebut.
"Seperti yang kemarin saya sampaikan, nanti akan diproses hukum," kata Yudo melansir Antara, Minggu (24/9/2023).
Baca Juga:Duh! Kasus Mafia Tanah Lagi Marak di Kota Semarang, Bisa Merugikan Masyarakat dan Para Investor
Diketahui, kasus dugaan pelecehan terhadap tujuh prajurit tamtama ini terungkap setelah dilakukan pendalaman internal di satuan.
Ia diduga melakukan pelecehan di barak dan lingkungan Kostrad 1. Peristiwa itu juga sempat ramai dibahas di media sosial.
Kasus ini tidak terjadi dalam satu waktu, namun dalam rentetan yang diperkirakan sejak November 2021. Kekinian Lettu AAP masih diperiksa di Pangkalan Militer Denpom Jaya 1 Jayakarta, Kota Tangerang, Banten.
Pada Rabu 20 September 2023, AAP menyerahkan diri kembali ke satuan dan diserahkan ke Denpom 1 Tangerang. Sebelum AAP menyerahkan diri, Denpom Jaya 1 Jayakarta telah memeriksa sejumlah saksi dan korban.
Baca Juga:Kasus Prajurit TNI Cabuli Bawahannya, Panglima Yudo Margono Pastikan Lettu AAP Diproses Hukum