SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang kasus anjing diduga menggigit anak hingga meninggal dunia, Rabu (27/9/2023). Dalam sidang itu, Eva Donna Sinulingga dihadirkan secara daring.
Kuasa hukum terdakwa dari LBH PSI, Francine Widjojo dan Octo Arystho Emerson meminta agar Eva dihadirkan tatap muka namun tidak dikabulkan.
"LBH PSI temukan kejanggalan baru, di tanggal 11 Juni 2021 Polsek Medan Tuntungan membuat laporan polisi dan meminta visum di tanggal yang sama atas bengkak/memar pada paha kanan korban," katanya dalam keterangan tertulis.
Francine menjelaskan pada 13 Juni 2021 penyidik minta visum kedua. Di area luka yang sama dinyatakan sebagai luka lecet diameter 4 cm dalam visum, bukan luka bekas gigitan hewan.
Baca Juga:Menikah Pakai Jasa WO? 5 Langkah Ini Perlu Dilakukan Terlebih Dahulu!
"Luka lecet penyebabnya akibat benda tumpul," ujarnya.
Francine menambahkan berdasarkan hasil laboratorium patologi anatomik dengan kesimpulan menyokong rabies sampai saat ini tidak dijadikan bukti dengan alasan rekam medis pasien.
Padahal Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis membolehkan pembukaan isi rekam medis atas permintaan aparat penegak hukum untuk penegakan hukum.
"Sudah kami mintakan penetapan penyitaannya beberapa kali dalam sidang dan juga tertulis, namun belum dikabulkan Yang Mulia Majelis Hakim," ungkapnya.
"Ini bukti penting, karena rabies merupakan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, harus dibuktikan dengan ditemukan tanda pasti negri bodis pada hippocampus," sambungnya.
Baca Juga:Sempat Hilang, 2 Korban Tenggelam di Indragiri Hulu Ditemukan Tak Bernyawa
Sebelumnya, Eva dijadikan tersangka oleh Polda Sumut setelah laporan polisinya di Polsek Medan Tuntungan lalu naik ke Polrestabes Medan.
Kemudian Donna ditahan saat akan memberikan keterangannya pada sidang 20 September 2023 di tengah proses persidangan. Padahal Donna tidak pernah ditahan dua tahun terakhir dan permohonan tidak ditahan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Juli 2023.
Francine menilai banyak kejanggalan dalam kasus ini. Kemenkes melakukan penyelidikan epidemiologi pada Juni 2021 dan tidak ada kasus Hewan Penular Rabies positif
"Serta tidak ada kasus meninggal dunia akibat rabies atas nama Muhammad Reza Aulia. Dengan ditahannya klien kami di tengah proses persidangan seolah Yang Mulia Majelis Hakim berkeyakinan korban meninggal karena rabies sedangkan anjing Bogel tidak menggigit dan tidak rabies," kata Francine.