Waketum Hanura Herry Lontung Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1 Miliar

Total uang dalam kasus dugaan penipuan ini sekitar Rp1 miliar.

Suhardiman
Rabu, 27 September 2023 | 20:23 WIB
Waketum Hanura Herry Lontung Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1 Miliar
Wakil Ketua Harian DPP Partai Hanura Herry Lontung Siregar. [Suara.com/Bagaskara]

SuaraSumut.id - Polda Sumut menetapkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Harian DPP Partai Hanura Herry Lontung Siregar sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Total uang dalam kasus dugaan penipuan ini sekitar Rp1 miliar. Adapun yang melaporkan Herry adalah Tetty Rumondang. Ia ditetapkan menjadi tersangka sejak 25 September 2023.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (27/9/2023) membenarkan bahwa Herry telah menjadi tersangka.

"Obyek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan," ujarnya.

Baca Juga:Gelagat Virgiawan dan Kiki, Pasutri Bertato Penjual Gadis 17 Tahun via Michat di Jatiasih

Sumaryono menjelaskan korban telah kirim uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi Herry Lotung. Korban menerima surat salinan tentang peningkatan status sekolah dengan nomor yang diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI.

"Kemudian korban meminta uangnya kembali namun tidak dikembalikan," ujarnya.

Penyidik telah melakukan gelar perkara tanggal 25 september 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa Herry Lotung telah memenuhi unsur sebagai tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution mengatakan kliennya meminta hukum ditegakkan dengan sebenar-benarnya.

"Klien kita sebenarnya ingin meningkatkan status Akademi Kebidanan Manorkis menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Manorkis. Tersangka menawarkan diri dapat membantu mengeluarkan izinnya. Saat izin sudah keluar dan diberikan kepada klien kami, ternyata tidak sesuai," ungkapnya.

Baca Juga:Kompaknya Alyssa Soebandono dan Dude Herlino Bikin Konten Senam Bareng Anak, Bikin Netizen Iri

Herry dilaporkan oleh kliennya dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut tertanggal 11 Agustus 2022 dengan sangkaan pasal 372 dan atau 378 KUHP.

"Klien kita mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar, belum lagi kerugian lainnya," ungkapnya.

Atas penawaran jasa yang diajukan oleh Harry Lotung, kata Irwansyah, korban sudah menyerahkan uang tahap pertama Rp 500 juta melalui transfer langsung ke rekening Harry Lotung.

"Pengiriman kedua Rp 500 juta tunai kepada yang bersangkutan. Jadi total Rp 1 miliar yang diberikan, ditambah Rp 500 juta untuk kegiatan peresmian atau launching Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini