Kasus Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar yang Seret Waketum Hanura Herry Lontung Berakhir Damai, Pelapor Cabut Laporan!

Sumaryono mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara atas pencabutan laporan tersebut.

Suhardiman
Sabtu, 30 September 2023 | 00:12 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar yang Seret Waketum Hanura Herry Lontung Berakhir Damai, Pelapor Cabut Laporan!
Polda Sumatera Utara (Sumut). [Dok Polri]

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Harian DPP Partai Hanura Herry Lontung Siregar sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Total uang dalam kasus dugaan penipuan ini sekitar Rp1 miliar. Adapun yang melaporkan Herry adalah Tetty Rumondang. Ia ditetapkan menjadi tersangka sejak 25 September 2023.

"Obyek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.

Sumaryono menjelaskan korban telah kirim uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi Herry Lotung. Korban menerima surat salinan tentang peningkatan status sekolah dengan nomor yang diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI.

Baca Juga:Asian Games 2022: Lalu Muhammad Zohri Amankan Tiket Semifinal 100 Meter Putra

Penyidik telah melakukan gelar perkara tanggal 25 september 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa Herry Lotung telah memenuhi unsur sebagai tersangka.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini