Wanita Muda asal Langkat Ditangkap Jual Ekstasi Antar Kabupaten-Kota di Sumut

Menindaklanjuti informasi itu, polisi lalu bergerak dan mengamankan tiga orang di lokasi.

Suhardiman
Selasa, 03 Oktober 2023 | 16:11 WIB
Wanita Muda asal Langkat Ditangkap Jual Ekstasi Antar Kabupaten-Kota di Sumut
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang wanita berinisial DW (21) asal Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, atas kasus peredaran narkoba.

Wanita muda ini ditangkap saat sedang transaksi narkoba di Jalan Taruna, Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 100 butir pil ekstasi, 2 unit iPhone, 2 unit sepeda motor dan uang Rp 1,5 juta.

"Petugas juga menangkap tiga laki-laki pengedar ekstasi yang lainnya. Mereka satu jaringan," kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:Kondisi Terkini Karebosi Link Makassar, Mall Bawah Tanah Pertama di Indonesia

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah MK (21) dan FG (21) warga Aceh. Sedangkan WR als Danianto (18) warga Medan Marelan.

"Keempat orang yang diamankan ini merupakan jaringan pengedar narkoba antar kabupaten-kota di Sumut," ungkapnya.

Pengungkapan bermula dari informasi adanya transaksi pil ekstasi pada Kamis 28 September 2023. Menindaklanjuti informasi itu, polisi lalu bergerak dan mengamankan tiga orang di lokasi.

"Ketiga orang yang diamankan yakni wanita berinisial DW dan dua laki-laki MK serta FG," ungkapnya.

Petugas melakukan pengembangan dan mendapati kalau ratusan barang haram itu didapat dari seorang laki-laki berinisial WR.

Baca Juga:Harga Beras Naik Hingga Level Tertinggi, Ternyata Ini Penyebabnya

"WR alias Danianto diamankan di rumahnya di Medan," katanya.

Usai ditangkap, polisi lalu memboyong keempat pelaku ke Satresnarkoba Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap terduga melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini