Paman Hajar Keponakan Hingga Tewas di Simalungun, Motifnya Kesal Ibu Diusir dari Rumah

Warga sekitar yang melihat kejadian ini sempat melarikan korban ke rumah sakit terdekat, namun nyawa korban tidak dapat terselamatkan.

Suhardiman
Selasa, 03 Oktober 2023 | 23:09 WIB
Paman Hajar Keponakan Hingga Tewas di Simalungun, Motifnya Kesal Ibu Diusir dari Rumah
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang paman bernama Amsi Rizal Nasution (54) menganiaya keponakan hingga tewas di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Penganiayaan maut ini terjadi pada Sabtu (30/9/2023). Korban seorang wanita bernama Sartika Dewi Nasution (28) tewas setelah kepala belakangnya dihantam kayu.

Warga sekitar yang melihat kejadian ini sempat melarikan korban ke rumah sakit terdekat, namun nyawa korban tidak dapat terselamatkan.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F Sipayung mengatakan, pihaknya yang mendapatkan informasi ini kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Berikut Prediksi Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Sukses Hantam Brunei Darussalam

"Penganiayaan terjadi di teras rumah milik ibu pelaku," katanya ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa (3/10/2023) sore.

Ronald mengatakan korban merupakan keponakan pelaku yang diberi tempat tinggal di rumahnya. Namun, korban malah mengusir pelaku dan ibunya.

Cekcok panas pun tak terhindarkan. Pelaku yang kesal lalu memukul korban menggunakan kayu alu sepanjang 60 cm hingga jatuh terkapar di teras rumah.

"Korban mengalami luka di bagian kepala belakang," ungkapnya.

Polisi yang mendapat laporan kemudian menangkap pelaku. Dari pemeriksaan, kata Ronald, pelaku melakukan aksinya karena kesal diusir dari rumah.

Baca Juga:Pemkot Surabaya Siapkan Maskot Khusus Piala Dunia U-17 Sebagai Tuan Rumah

"Pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati terhadap korban karena korban mengusir tersangka dan Ibunya dari rumah," jelasnya.

Pelaku telah ditahan di Polsek Perdagangan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini