SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali membongkar sindikat jaringan narkoba yang dikendalikan oleh narapidana (napi) di Rutan Tanjung Gusta.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap enam orang pelaku dengan barang bukti 45 kg sabu (methampetamine). Barang haram ini diduga dipasok dari Malaysia, dan diedarkan di Aceh, Medan hingga ke Lampung.
"Ada 6 pelaku yang ditangkap dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari penjemput, perantara hingga pengendali," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada SuaraSumut.id, Minggu (8/10/2023) malam.
Hadi menjelaskan keenam pelaku yang ditangkap berinisial S, MM, MR, TM, NF, dan N lias Agam seorang napi di Rutan Tanjung Gusta.
Baca Juga:Janji Eks Mentan SYL ke Jokowi: Koperatif Hadapi Proses Hukum
Pengungkapan peredaran narkoba ini berawal pada Selasa 3 Oktober 2023. Personel Ditresnarkoba Polda Sumut menghentikan satu unit mobil Daihatsu Terios di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh.
"Usai dihentikan, petugas mengamankan dua orang laki-laki bernama S dan MM. Keduanya berperan sebagai penjemput, " ujarnya.
Dari penggeledahan di dalam mobil, kata Hadi, petugas menemukan total barang bukti 45 kg sabu yang dikemas dalam dua goni plastik. Usai menangkap keduanya, polisi terus melakukan pengembangan ke mana barang haram ini akan dibawa.
"Kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang yang tidak dikenalnya atas suruhan W (sedang diburu) di Simpang Opak, Kabupaten Aceh Tamiang. Narkoba ini akan diserahkan kepada MR di Peurlak," ucapnya.
Petugas kemduian melakukan control delivery. Saat 45 kg sabu dibawa ke Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, tepatnya di Masjid Baitul Alue Tho, polisi menangkap dua orang pelaku lainnya.
Baca Juga:Tampil Gacor Kontra PSPS Riau, Pemain Asing Kervens Belfort Jawab Keraguan atas Pola Mainnya
"Dua pelaku yang ditangkap MR dan TM. Kedua berperan sebagai perantara," cetusnya.
Polisi terus melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka NF yang berperan sebagai penjemput 45 kg sabu di pinggir Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Langsa.
"NF inilah yang akan membawa sabu dengan tujuan ke Lampung. Narkoba akan diserahkan kepada seorang yang tidak dikenalnya di Lampung atas suruhan Agam," ungkap Hadi.
Usut punya usut, sosok Agam ini yang menjadi pengendali peredaran sabu ternyata seorang napi di Rutan Tanjung Gusta yang sedang menjalani hukuman dengan vonis 17 tahun penjara. Dirinya sebelumnya ditangkap BNN atas kasus peredaran 10 kg sabu.
Hadi melanjutkan Polda Sumut lalu bergerak melakukan penangkapan terhadap Agam di Rutan Tanjung Gusta.
"Agam ditangkap pada Rabu 4 Oktober 2023 di dalam Rutan dengan barang bukti 1 unit handphone," bebernya.
"Dari keterangan Agam, bahwa ianya mengaku mendapat arahan dari temannya yang bernama Aseng (dalam lidik) yang berada di Malaysia," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Hadi, keenam pelaku mendapatkan upah berbeda-beda. MR dan TM diimingi upah Rp 10 juta, S MM diimingi upah Rp 67,5 juta, NF dijanjikan upah Rp 450 juta dan Agam dijanjikan upah Rp 225 juta.
Kontributor : M. Aribowo