SuaraSumut.id - Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan, Polres Tanjung Balai, menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP MH Sitorus mengatakan, pelaku berinisial ZS alias Keden (46) warga Jalan MT Haryono.
"Pelaku mencuri barang milik pelapor Sal Winder Singh," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).
Peristiwa terjadi pada 26 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Nuri Handoko, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung, Sumatera Utara.
Baca Juga:Warga Kehilangan Tempat Tinggal Pasca Kebakaran di Karo, Polisi Beri Trauma Healing
"Pelaku melakukan aksinya dengan melompati pagar dan masuk ke dalam rumah korban," ucapnya.
Setelah itu Keden mengambil barang-barang milik korban. Atas kejadian ini. korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Balai Selatan. Petugas kepolisian yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Yang bersangkutan ditangkap pada 7 Oktober 2023 sore di Jalan MT Haryono simpang Jalan Merpati. Saat ini pelaku dalam pemeriksaan," katanya.