Pria di Madina Sebar Video Porno Mantan Pacar Gegara Kesal Ditinggal Nikah

FR sakit hati karena ditinggal nikah oleh sang mantan.

Suhardiman
Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:09 WIB
Pria di Madina Sebar Video Porno Mantan Pacar Gegara Kesal Ditinggal Nikah
Pria di Madina Sebar Video Porno Mantan Pacar Gegara Kesal Ditinggal Nikah. [dok Polres Madina]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), berinisial FR
menyebarkan video porno mantan pacar ke media sosial (Medsos). FR sakit hati karena ditinggal nikah oleh sang mantan.

Akibat perbuatannya, FR mendekam di balik jeruji besi penjara setelah korban WD yang tak terima dengan perbuatan pelaku membuat laporan ke Polres Madina.

Laporan ini tertuang dalam nomor LP/B/210/IX/2023/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut pada Jum'at 13 September 2023. Personel Satreskrim Polres Madina yang melakukan penyelidikan lalu mengamankan FR.

"FR kita amankan di Terminal Pasar Kotanopan," kata Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:Daftar Shopee Express Terdekat Nusa Dua, Lengkap dengan Alamatnya

FR menyebarkan video pornografi korban saat lewat akun Facebook dan Instagram. Video itu memperlihatkan bagian sensitif tubuh WD saat momen video call dengan FR.

Dari pemeriksaan, kata Bagus, terungkap kalau FR menyebar video pornografi dengan WD karena korban ingin menikah dengan pria lain yakni AR.

"Akibat tak setuju serta ingin mengurungkan niat AR menikah dengan WD, video pornografi itu disebar di medsos," ujarnya.

FR dipersangkaan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:PNM Gandeng OJK Edukasi Nasabah Mekaar Tentang Pentingnya Akses Keuangan yang Aman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak