SuaraSumut.id - Seorang pengedar narkoba ditangkap saat mengantar ganja buat polisi yang sedang menyamar di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).
Dari tangan pelaku berinisial A alias B (39), polisi mengamankan barang bukti 180 gram ganja kering siap edar, dan uang Rp 260 ribu. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengantar ganja ke pasiennya.
"Penangkapan terhadap pelaku A alias B merupakan hasil pengembangan terhadap terhadap pelaku kasus narkotika atas nama U.H alias M yang lebih dahulu ditangkap," kata Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP R Silalahi lewat keterangan tertulis yang diterima, Selasa (10/10/2023).
Ia mengatakan polisi yang menindaklanjuti keterangan tersangka U.H alias M kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menyaru sebagai pembeli.
Baca Juga:30 Hari Menuju Piala Dunia U-17 2023, Erick Thohir Ungkap Kesiapan Indonesia Sebagai Tuan Rumah
"Kemudian tim menghubungi A alias B melalui handphone dan memesan narkotika jenis ganja sebanyak 2 ons dan sepakat bertemu dan transaksi di Jalan Putri Bungsu," ungkap R Silalahi.
Pelaku A alias B yang tidak tahu kalau orang yang memesan ganja merupakan polisi kemudian bergegas naik motor untuk bertemu dan bertransaksi.
"Begitu diserahkan, tim langsung menyergap pelaku dan memboyongnya ke Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Kasat Narkoba melanjutkan dari pemeriksaan terhadap A alias B terungkap bahwa benar narkotika jenis ganja tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki laki bernama K (dalam penyelidikan).
"Menurut keterangan A alias B bahwasanya ia menggunakan sepeda motor tanpa plat polisi untuk mengantarkan narkotika jenis ganja kepada pembeli, hingga saat kita ini masih melakukan pengejaran jaringan atasnya," tukasnya.
Baca Juga:Pekan Depan, MK Bacakan Putusan yang akan Menentukan Gibran Bisa Jadi Bakal Cawapres atau Tidak