Kasus Anjing Bogel Tak Rabies, LBH PSI: Jika Ada Keraguan, Terdakwa Harus Dibebaskan

Keempat prinsip ini mencakup relevansi argumentasi, diterimanya bukti (admissible), pengecualian (exclusionary rules), dan kemampuan evaluasi oleh hakim.

Suhardiman
Rabu, 11 Oktober 2023 | 19:50 WIB
Kasus Anjing Bogel Tak Rabies, LBH PSI: Jika Ada Keraguan, Terdakwa Harus Dibebaskan
LBH PSI menghadirkan seorang ahli hukum pidana dan pembuktian dalam kasus anjing yang dituduh menularkan rabies. [Ist]

SuaraSumut.id - LBH PSI menghadirkan seorang ahli hukum pidana dan pembuktian, Albert Aries, dalam kasus kontroversial anjing yang dituduh menggigit dan menularkan rabies. Kasus ini melibatkan Eva Donna Sinulingga yang terjadi pada 10 Juni 2021.

Direktur LBH PSI Francine Widjojo selaku penasihat Donna mengatakan, ahli hukum yang dihadirkan memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip hukum pembuktian yang universal.

Keempat prinsip ini mencakup relevansi argumentasi, diterimanya bukti (admissible), pengecualian (exclusionary rules), dan kemampuan evaluasi oleh hakim.

"Ia menerangkan pandangannya soal parameter dari kealpaan/kelalaian dan ajaran kausalitas yang sangat penting dalam pembuktian delik materiil yang mengakibatkan matinya korban," katanya, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga:Dapat Bocoran Kekuatan Timnas Indonesia dari Paul Munster, Mario Rivera Pastikan Brunei Darussalam Tidak Gentar

"Kecermatan dan kebijaksanaan majelis hakim sangat penting dalam pemidanaan. Penyebab terdekat (causa proxima) dari luka yang diduga menyebabkan kematian atau luka berat dari korban senantiasa harus bisa diuji dan dibuktikan secara terang-benderang untuk mengantarkan hakim pada keyakinannya berdasar dua alat bukti sah," sambungnya.

Diketahui, Donna ditahan sejak 20 September 2023 di tengah proses persidangan yang berjalan sejak Juli 2023. Ada ketidaksesuaian dengan hukum acara pidana yang menyatakan bahwa terdakwa harus dipanggil dan dihadapkan dalam keadaan bebas.

Sidang berikutnya dijadwalkan kembali pada 18 Oktober 2023 dengan agenda tuntutan dari jaksa. Dirinya mengaku keadilan harus ditegakkan putusan hakim, karena prinsipnya tiada pidana tanpa kesalahan.

"Kami berharap bukti, saksi, dan ahli-ahli yang kami hadirkan dapat meyakinkan hakim. Khususnya mengenai keterangan tertulis bebas observasi penyakit rabies dari dokter hewan dan Kementan," ungkapnya.

"Adanya hasil penyelidikan epidemiologi Kemenkes yang menyatakan tidak ada yang meninggal akibat rabies pada korban dan tidak adanya kasus hewan penular rabies (HPR) positif pada Juni 2021. Jika ada keragu-raguan, terdakwa harus dibebaskan," katanya.

Baca Juga:Bakal Temui Prabowo, Kaesang Pangarep Ngebet Naik Kuda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini