SuaraSumut.id - Lima warga negara (WN) Pakistan dideportasi Kanwil Kemenkumham Sumut karena melakukan pelanggaran Keimigrasian. Mereka yang dideportasi berinisial MAC (28), WSU (29), AH (18), RA (41) dan WSC (18).
Kelimanya WN Pakistan itu dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu 25 Oktober 2023.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Yan Wely Wiguna mengatakan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pengawasan di Skyview Setiabudi Apartemen Medan pada 21 September 2023.
Mereka menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313.
Baca Juga:Motor Listrik ALVA Dapat Potongan Harga Khusus Selama IMOS+ 2023
"Pengawasan orang asing ini menjadi tanggung jawab kita terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh khususnya di Wilayah Sumut," katanya melansir Antara, Kamis (26/10/2023).
Kelima WN Pakistan ini mempunyai dokumen keimigrasian yang lengkap, tetapi tim mencurigai dengan aktivitas mereka.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kelimanya memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal," ucapnya.
Salah satu temuan adalah keberadaan perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak ada sesuai dengan alamat yang dilampirkan dalam mengajukan permohonan izin tinggal mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan oleh petugas Keimigrasian. Kelimanya pun melanggar pasal 116 jo. pasal 123 huruf (a) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.