Sebar Hoaks, Boasa Simanjuntak Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Kekinian Boasa ditetapkan menjadi tersangka.

Suhardiman
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Sebar Hoaks, Boasa Simanjuntak Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Boasa Simanjuntak ditangkap polisi. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Medan, bernama Boasa Simanjuntak (56) ditangkap karena menyebarkan konten berisi informasi bohong atau hoaks yang menimbulkan kebencian. Kekinian Boasa ditetapkan menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan awalnya Boasa memposting video sekitar bulan Juli 2023.

"Dari video itu, ada yang melaporkannya. Petugas menangkap Boasa pada Kamis 26 Oktober 2023," katanya Jumat (27/10/2023).

Fathir menjelaskan petugas telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara. Hasilnya petugas menetapkan Boasa sebagai tersangka.

Baca Juga:Ibu Indah Permatasari Isyaratkan Disantet Arie Kriting: Semua Sakit dan Marah

"Tersangka dikenakan Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya.

Seperti Apa Postingan Boasa?

Duduk perkara permasalah ini bermula saat organisasi Horas Bangso Batak (HBB) bersama dengan organisasi lainnya menggelar aksi di Polda Sumut terkait maraknya narkoba, begal dan geng motor pada Selasa 25 Juli 2023 lalu. Boasa kemudian bereaksi dengan adanya unjuk rasa ini dengan mengunggah video di akun TikToknya.

"Modus-modus kau itu mau aksi atau mau audiensi? Kok kau satu hari mau menjelang aksi ada pertemuan di Hotel Madani dengan institusi yang mau kau demo," kata Boasa seperti dilihat dari akun TikTok-nya.

Boasa mengaku heran kenapa dalam aksi itu ada pemberian Tongkat Tunggal Panalua.

Baca Juga:Ajak Warganet Hentikan Hate Speech, Indosat Ooredoo Hutchison Gelar Kompetisi dan Festival Film Pendek

"Modus-modus, kau buat narasi kau melakukan pembodohan terhadap masyarakat Aliansi Masyarakat Sumatera Utara, melakukan unjuk rasa untuk menaikan pamor organisasimu walah, walah picisan," ujarnya sepele.

Boasa juga menuding soal adanya keuntungan dalam demo tersebut.

"Aku mau bilang sama kau ya! Belum pernah terjadi ada aksi sebelum aksi, satu hari sebelum aksi ada pertemuan dengan institusi dengan lembaga yang mau kau demo walah-walah cuan berapa," katanya.

"Terus darimana biaya pertemuan darimana biaya tempat di Hotel Madani dana siapa? Dana organisasimu atau dana dari mana, modus-modus," sambungnya.

Bahkan Boasa juga mengatakan salah seorang massa aksi dengan sebutan 'otak proposal'.

"Kau tuh gak ada apa-apannya dibanding saya dalam kasus Yosua aja kau, numpang nebeng kau. Padahal gak ada andilmu apa-apa, ikut-ikut kau di dalam tim Kamaruddin Simanjuntak, paham kau, alah, otakmu kan otak proposal," jelasnya.

Video ini lalu dibagikannya ke media sosial. Meski tak gamblang menyebut nama organisasi yang dimaksud, postingannya ini malah menjadi bumerang bagi Boasa. Dirinya dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 5 Agustus 2023.



Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini