SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku penggelapan mobil milik seorang guru bernama Sri Hartati Ningsih di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku yang ditangkap berinisial KAL (46) warga Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. KAL kemudian dibawa ke Polsek Stabat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku penggelapan mobil diamankan di rumahnya," kata Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto, Senin (30/10/2023).
Peristiwa penggelapan mobil milik korban terjadi pada Jumat 30 Desember 2022 silam. Kala itu korban meminta bantuan KAL untuk membawa mobil ke rumah temannya.
Baca Juga:Proyek LRT Rute Velodrome-Manggarai Mulai Dikerjakan, Bakal Ada Penyempitan Jalan
"Korban menitipkan mobilnya ke rumah temannya. Lantaran tidak bisa membawa mobil, korban meminta tolong kepada pelaku untuk membawanya dari Stabat ke Binjai," ungkapnya.
Bukannya dibawa ke rumah teman korban, pelaku malah menghilang dan menggadaikan mobil korban Rp 85 juta. Korban yang mengetahui mobilnya digelapkan kemudian membuat laporan ke Polsek Stabat.
Sedangkan pelaku langsung kabur menghilangkan jejak. Hampir 10 bulan melarikan diri, keberadaan pelaku akhirnya terendus.
Pelaku yang merasa kasusnya sudah aman lalu pulang ke rumahnya. Personel Unit Reskrim Polsek Stabat yang mendapatkan informasi KAL telah pulang lalu menjemputnya.
"Terhadap pelaku sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Baca Juga:Spoiler Eps. 11 Twinkling Watermelon: Persiapan Debut Band Watermelon Sugar