SuaraSumut.id - Upaya pengiriman narkoba ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) digagalkan.
Seorang pria bernama Muhammad Fahzir (24) warga Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur, ditangkap.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya seorang laki-laki akan mengirim sabu dari Aceh ke Lombok.
Pelaku melakukan pengiriman barang haram itu menggunakan pesawat di Bandara Kualanamu. Petugas yang mendapat informasi bergerak cepat dan menangkap Fahzir, Minggu 29 Oktober 2023.
Baca Juga:5 Tempat Makan Terdekat di Kuta, Rugi Kalau Tak Mencobanya
"Yang bersangkutan ditangkap di x-ray pintu keberangkatan domestik," kata Hadi kepada SuaraSumut.id, Selasa (31/10/2023).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 12 bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga sabu seberat 2.036,5 gram.
"Pelaku menyimpan narkoba di antara tumpukkan pakaian di dalam koper," ucap Hadi.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap RR (17) warga Aceh di Bandara Kualanamu. Dari penggeledahan ditemukan 12 bungkus sabu seberat 2.022,3 gram di dalam koper pakaian.
"Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polda Sumut guna proses hukum lebih lanjut," kata Hadi.
Baca Juga:Lagi Jadi Omongan di Medsos, Wamendes Turun Tangan Menangkan Gibran di Pilpres 2024