SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial SIS (50) ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Juanda, kelurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). SIS yang bekerja sebagai buruh harian ini ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu di lemari pakainnya.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan SIS bermula dari laporan warga yang resah dengan tingkah laku pelaku. Berdasarkan laporan itu petugas kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi.
"Petugas satresnarkoba didampingi kepling setempat lalu melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku serta kamar tidur milik pelaku," katanya, Rabu (1/11/2023).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan bekas, dua bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong,
serbuk diduga sabu dengan berat 5,35 gram.
Baca Juga:Link Live Streaming Madura United vs Persib Bandung, Big Match BRI Liga 1 Malam Ini
"Barang haram itu ditemukan di atas lemari pakaian milik pelaku," ujarnya.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai Rp 350 ribu dari dalam saku celana milik pelaku pada saat dilakukan penggeledahan.
"Pelaku mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya," cetusnya.
Pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Rahasia Israel Berhasil Jadi Negara Kaya Raya, Pendapatan 10 Kali Lipat Indonesia