Sementara, tersangka SA mengaku sudah 3 kali mengantarkan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia ke Madura, yang terakhir membawa 7 kg sabu, tersangka mendapat upah Rp 350 juta.
"Upah perkilo Rp 50 juta. Sudah tiga kali mengantar," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Selama 2022, BNNP Sumut Sita 98,3 Kg Sabu-sabu hingga 68.267 Butir Pil Ekstasi