SuaraSumut.id - Dua pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap karena mencuri kabel lampu penerangan jalan tol.
Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinsial ER (34) dan H (29). Keduanya ditangkap pada Sabtu 4 November 2023.
"Petugas menangkap pelaku pencurian kabel lampu penerangan jalan tol dari lokasi berbeda," kata Brimen dalam keterangan tertulis, Selasa (6/11/2023).
Aksi pencurian terungkap pada Minggu 9 Juli 2023 sekira pukul 04.58 WIB. Saat itu petugas jalan tol melakukan patroli di seputaran pintu Tol Teluk Mengkudu. Petugas lalu melihat lampu penerangan jalan umum (PJU) dalam kondisi mati.
"Setelah dicek ternyata ada sejumlah kabel penerangan telah hilang. Akibat kejadian itu, pihak PT JMTO mengalami kerugian Rp 84.265 juta," ungkapnya.
PT JMTO kemudian membuat laporan ke Polres Sergai pada 13 Juli 2023. Pihak kepolisian yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Dari keduanya disita barang bukti pisau carter yang dibalut lakban hitam, tang, kunci pas dan kunci ring," jelasnya.
Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dikenakana Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana.