SuaraSumut.id - Video yang memperlihatkan seorang pria menganiaya dan mengancam akan membunuh anaknya membuat heboh dan viral di media sosial (medsos).
Dalam potongan video yang diunggah akun Instagram @polres_tanahkaro, terlihat pria itu dan anaknya sedang berada di dalam rumah. Anak laki-laki itu terlihat menangis.
Pada bagian hidung anak itu juga terlihat berdarah. Pria itu mengancam akan membunuh anaknya sambil video call dengan sang istri.
"Mau kau tengok kubunuh, mau kau tengok, biar kugantung anak ini," kata pria dalam video kepada istrinya, dilihat Rabu (8/11/2023).
Anak itu pun menggeleng-gelengkan kepalanya agar tidak dibunuh sambil berupaya menahan tangisnya. Pria itu juga berkali-kali mengatakan akan membunuh anaknya.
"Kugantung anak ini kau tengok," ujar pria itu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman mengatakan peristiwa terjadi di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin 30 Oktober 2023.
"Anak dalam video masih berusia empat tahun, yang merupakan anak pelaku berinisial J (42)," katanya Rabu (8/11/2023).
Saat kejadian pelaku dan anaknya berada di rumah mereka. J tengah melakukan video call dengan istrinya saat mengancam akan membunuh anaknya.
"Awal peristiwa penganiayaan itu diketahui ibu korban saat suaminya menelepon melalui video call, dan menunjukkan keadaan anaknya sudah terluka di bagian hidung serta dibentak bentak oleh suaminya. Saat video call, ibu korban merekam layar handphone saat suaminya menunjukkan kondisi anaknya yang sudah terluka dan menangis," ujarnya.
Hingga akhirnya video itu viral dan polisi menerima informasi langsung dari ibu korban. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku sempat melarikan diri ke Kota Medan, sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya pada Senin 6 November 2023.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata Wahyudi, modus pelaku melakukan penganiayaan karena ada permasalahan dengan istrinya.
"Dari keterangan pelaku, ia ada permasalahan dengan istrinya sehingga melampiaskan kepada anaknya. Namun akan kami dalami lagi terkait peristiwa tersebut," cetusnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.