SuaraSumut.id - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) disampaikan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa 7 November 2023.
Dalam putusannya, MKMK hanya menjatuhkan sanksi pelanggaran etik terhadap 9 hakim berupa teguran lisan secara kolektif. Putusan MKMK tidak membatalkan putusan MK terkait dengan syarat capres-cawapres.
"Menyatakan satu, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshidiqqie membacakan putusan.
Selain memutuskan terbukti melakukan pelanggaran kode etik, MKMK juga menjatuhkankan sanksi teguran lisan kepada 9 hakim.
"Dua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," ucap Jimly.
Terkait dengan putusan MKMK ini, Gerindra Sumut semakin percaya diri (pede) jika pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dapat melaju dalam Pilpres 2024 dan menang satu putaran.
"Prabowo-Gibran optimis menang satu putaran, dalam konteks Sumut kita target 65 persen," kata Sekjen Gerindra Sumut Sugiat Santoso saat dikonfirmasi SuaraSumut.id.
Sugiat mengatakan putusan MK terkait syarat capres-cawapres merupakan final dan mengikat, harus dieksekusi dan dilaksanakan.
"Tidak ada ruang jalan apapun untuk membatalkan keputusan itu. Makanya kalau ada narasi MKMK bisa membatalkan putusan MK, itu tidak sesuai dengan undang-undang MK," ujar Sugiat.
"Kita optimis Pak Prabowo-Gibran akan ditetapkan oleh KPU sebagai capres dan cawapres pada tanggal 14 November nanti," katanya.
Kontributor : M. Aribowo