Razia Tempat Hiburan Malam-Penginapan di Tanjung Balai, Polisi Amankan 8 Pasangan Bukan Suami Istri

Hasilnya delapan pasangan bukan suami istri diamankan.

Suhardiman
Kamis, 09 November 2023 | 15:20 WIB
Razia Tempat Hiburan Malam-Penginapan di Tanjung Balai, Polisi Amankan 8 Pasangan Bukan Suami Istri
Polres Tanjung Balai razia tempat hiburan malam-penginapan di wilayah hukumnya. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam hingga penginapan di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). Hasilnya delapan pasangan bukan suami istri diamankan.

"Kita melakukan razia di tempat hiburan malam, penginapan dan diperbatasan di wilayah hukum Polres Tanjung Balai, Rabu 8 November 2023 malam," kata Kapolres Tanjung balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Ahmad mengatakan petugas melakukan razia di hotel atau penginapan dan KTV di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar.

"Petugas melaksanakan sweeping terhadap barang bawaan pengunjung dan hasilnya tidak ditemukan sajam dan benda terlarang seperti narkoba," ujarnya.

Dalam razia tersebut, kata Ahmad, petugas mengamankan delapan pasangan bukan suami istri, salah satunya anak di bawah umur.

"Terhadap anak dibawah umur berinisial AL (16) dilakukan pemanggilan terhadap orang tuanya," ungkapnya.

"Untuk pasangan ZA dan HM diketahui telah menikah siri dan diberikan surat pernyataan oleh Satreskrim Polres Tanjung Balai," sambungnya.

Sedangkan tujuh pasangan lainnya dilakukan tes urine. Hasilnya diketahui ada dua orang positif narkoba. Mereka adalah I (27) dan IWH (27).

"Selanjutnya dilakukan asesmen ke BNNK Tanjung Balai. Sedangkan 14 orang lainnya dipulangkan ke keluarga masing-masing," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini