Kejam! Ayah Tiri di Padangsidimpuan Aniaya Anak Pakai Kayu-Besi Gegara Tak Paham Pelajaran

Pihak kepolisian yang mendapat laporan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa video pengakuan korban dan kemudian menangkap pelaku.

Suhardiman
Minggu, 12 November 2023 | 16:03 WIB
Kejam! Ayah Tiri di Padangsidimpuan Aniaya Anak Pakai Kayu-Besi Gegara Tak Paham Pelajaran
Ilustrasi penganiayaan. [Unsplash/Ari Spada]

SuaraSumut.id - Seorang ayah tiri di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), menganiaya anak laki-laki-nya yang berusia 7 tahun hingga babak belur.

Korban berinisial KMN dianiaya oleh Abdul Hamit Harahap (30) menggunakan asbak, kayu, besi, kabel dan hanger saat sedang belajar di dalam rumah.

"Pelaku yang melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap anaknya sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung kepada SuaraSumut.id, Minggu (12/11/2023).

Kasus ini terungkap saat tetangga mendengar korban mendapatkan perlakuan tidak wajar dari ayah tirinya, kemudian melaporkan ke kepala lingkungan setempat, pada Jumat 3 November 2023.

"Kepala lingkungan lalu menemui korban dan melihat bahwasanya kening dan hidung korban dalam keadaan berdarah, kepala sebelah kiri dan kanan dalam keadaan memar dan lebam serta pada bagian punggung juga memar dan lebam," ungkap Maria.

Atas kejadian tersebut, kepala lingkungan lalu berkordinasi dengan Unit Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan serta melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa video pengakuan korban dan kemudian menangkap pelaku.

Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti seperti asbak, kayu, besi, kabel dan hanger yang digunakannya untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

"KDRT terjadi saat belajar, korban diajari dan jika tidak tahu langsung dipukulnya," cetusnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tantang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tetang perlindungan anak, Jo Pasal 44 Ayat (2) tentang penghapusan KDRT ancaman hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini