SuaraSumut.id - Polres Sergai mengawal penertiban alat peraga sosialisasi (APS) milik para calon legislatif (caleg), di Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (15/11/2023).
Dalam mengawal penertiban APS itu, personel Polres Sergai dipimpin Kasat Intelkam AKP Siswoyo dan Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan bersama personel Sat Samapta dan Satlantas Polres Sergai.
APS miliki caleg DPD RI hingga DPRD Kabupaten yang ditertibkan berada di sepanjang jalan lintas Medan-Tebing Tinggi, mulai Perbaungan hingga Sei Bamban.
"Kita melakukan pengamanan kegiatan Bawaslu dan Satpol PP untuk menertibkan APS," kata Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen.
Brimen mengatakan hal ini merupakan implementasi program Polres Sergai me-Respons guna memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat menyambut gelaran Pemilu 2024.
"Pengamanan ini berdasarkan Pasal 276 ayat (1) UU No 7 Tahun 2023 bahwa Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap," katanya.