LBH Medan Prapidkan Kapolda Sumut Atas Penangkapan Pria yang Dituduh Menganiaya Petugas Dishub, Ini Alasannya

Video R memukul petugas Dishub kemudian menjadi viral.

Suhardiman
Sabtu, 18 November 2023 | 00:19 WIB
LBH Medan Prapidkan Kapolda Sumut Atas Penangkapan Pria yang Dituduh Menganiaya Petugas Dishub, Ini Alasannya
Kantor LBH Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan resmi mengajukan praperadilan (prapid) terhadap Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dan jajaranya atas kasus penangkapan pria yang dituduh menganiaya petugas Dishub di Medan.

Pria yang dituduh menganiaya petugas Dishub Medan bernama Agus Syahputra (37) dan telah berstatus tersangka serta menjalani penahanan di Polsek Sunggal.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan Agus merupakan korban dugaan kriminalisasi atas penangkapan dan penahanan secara unprosedural yang dilakukan Polsek Sunggal pada 19 Oktober 2023.

"Penangkapan itu terjadi karena adanya pemberitaan yang viral terkait penganiayaan yang dilakukan oleh R (teman Agus) terhadap petugas Dishub," kata Irvan dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/11/2023).

Irvan mengatakan prapid diajukan ke Pengadilan Negeri Medan sebagaimana surat tanda terima permohonan praperadilan nomor: 82/Pid.Pra/2023/PN MDN, tertanggal 15 November 2023.

"LBH Medan meyakini PN Medan akan mengabulkan permohonan praperadilan a quo dan menegakkan keadilan terhadap Agus, karena sesungguhnya Agus tidak memiliki sikap batin yang jahat (mens rea) dan tidak melakukan perbuatan (actus reus) sebagaimana yang dituduhkan kepadanya," ujar Irvan.

Oleh karena itu, kata Irvan, sudah seharusnya Agus dibebaskan sebagaimana asas Geen Straf Zonder Schuld (tidak ada hukuman tanpa kesalahan).

Alasan LBH Medan ajukan prapid

Lebih lanjut Irvan menerangkan, saat kejadian penganiayaan pada Kamis 19 Oktober 2023, Agus sedang menumpang kendaraan R (temannya) dikarenakan mereka satu tempat pekerjaan yang sama.

"Selama menumpang Agus memberikan upah per harinya Rp 5 ribu kepada R. Perlu diketahui jika Agus tidak hanya menumpang dengan R, terkadang juga menumpang dengan tetangganya dikarenakan Agus tidak memiliki kendaraan," ungkapnya.

Hingga akhirnya R tiba-tiba menghentikan kendaraannya di Jalan Gatot Subroto Medan, dan memukul petugas Dishub Medan. Video R memukul petugas Dishub kemudian menjadi viral.

Polisi yang menerima informasi ini kemudian bergerak cepat mencari pelaku. Sialnya Agus yang diduga ikut terlibat menganiaya langsung diamankan polisi. Sedangkan pelaku utama yang menganiaya korban hingga kini belum tertangkap.

"Terkait penangkapan dan penahanan unprosedural tersebut LBH Medan mendapatkan beberapa kejanggalan," ujarnya.

Surat tembusan penangkapan dan penahanan Agus tidak diberikan kepada keluarga. Padahal ini sudah diamanat secara tegasdan jelas dalam Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 21 ayat (3) KUHAP.

Pascaditangkap dan ditahannya Agus, sang istri Nurul Aini mendatangi Polsek dan berjumpa yang diduga penyidik pembantu dalam perkara a quo. Di situ dikatakan jika suaminya hanya sebagai penjamin, namun yang terjadi Agus ditetapkan tersangka dan hingga kini terus ditahan.

"LBH menduga penangkapan dan penahanan tersebut dipaksakan dan bentuk latah terhadap video viral," cetus Irvan.

Irvan mengatakan tindakan penangkapan dan penahanan tersebut jelah telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945, jo Pasal 18 dan 21 ayat 3 KUHAP.

Kemudian, Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 7 Deklarasi Universal HAM Jo. Pasal 26 UU No 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International covenant on civil and political rights (ICCPR).

Sebelumnya, Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha Pranata ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id atas dugaan kriminalisasi terhadap Agus membantah tudingan tersebut.

"Dia turut serta (melakukan penganiayaan), sebelum terjadi dia sudah diberitahu mengenai penganiayaan itu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini