SuaraSumut.id - Misteri mayat wanita yang dibawa pakai becak yang menggegerkan warga di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, viral di media sosial akhirnya terungkap.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapatkan fakta terkait kematian Umita (39) warga Hamparan Perak, disebabkan karena pembunuhan. Polisi telah menangkap pelaku pembunuhannya.
"Iya pelakunya sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muammar ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (19/11/2023).
Pelaku yang ditangkap berninisial RB alias Roy (39). Dalam proses penangkapan, polisi memberikan tindakan tegas terukur karena pelaku melawan saat disergap.
Dari pemeriksaan terungkap pembunuhan dilatarbelakangi motif utang piutang. Hal ini dikarenakan korban tidak mau melunasi utangnya kepada pelaku.
"Motif pembunuhan karena korban tidak mau melunasi utangnya kepada pelaku. Antara korban dan pelaku pernah berbisnis sembako," katanya.
Korban dibunuh lalu diantar naik becak
Zikri mengatakan korban dibunuh di kawasan Jalan Datuk Rubiah, Medan Marelan, dengan cara mencekik leher korban pada Selasa (14/11/2023).
Usai dibunuh, jasad korban kemudian diantarkan ke rumah kerabat keluarganya di Desa Manunggal, menggunakan becak motor.
"Kepada pihak keluarga disebutkan bahwa Umita merupakan korban tabrak lari. Usai mengantarkan korbannya pelaku langsung melarikan diri keluar dari Provinsi Sumatera Utara," cetusnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan kasus ini lalu melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap pelaku di kawasan Riau.
"Terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas terukur pada kedua bagian kakinya karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap," katanya.
Kontributor : M. Aribowo