Viral Remaja Dikeroyok di Atas Pikap di Karo, 3 Pelaku Ditangkap

Pelaku kemudian menaikkan korban ke pikap. Korban lalu ditindih dan dipukuli oleh pelaku.

Suhardiman
Selasa, 21 November 2023 | 14:07 WIB
Viral Remaja Dikeroyok di Atas Pikap di Karo, 3 Pelaku Ditangkap
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman menunjukkan barang bukti. [Ist]

SuaraSumut.id - Viral video yang memperlihatkan seorang remaja dikeroyok di atas mobil pikap. Peristiwa disebut terjadi di pinggiran jalan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam video terlihat sejumlah orang berada di lokasi tersebut. Ada juga satu unit mobil pikap. Pelaku kemudian menaikkan korban ke pikap. Korban lalu ditindih dan dipukuli oleh pelaku.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman mengatakan peristiwa terjadi di Jalan Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, pada Minggu 5 November 2023. Korban pengeroyokan bernama Alexander Sinukaban (19).

Petugas pun telah menangkap tiga pelaku pengeroyokan berinisial EBT (22), JS (24) dan RPB (18). Mereka ditangkap di salah satu minimarket di Jalan Rakutta Brahmana, Kecamatan Kabanjahe, Sabtu 18 November 2023.

"Dari hasil identifikasi video beredar dan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kita peroleh dua alat bukti akhirnya menangkap tiga pelaku," kata Wahyudi, Selasa (21/11/2023).

Kejadian bermula saat korban hendak bermain ke Desa Singa, bersama temannya. Tiba-tiba datang pelaku dengan menaiki mobil pikap.

Selanjutnya pelaku menarik korban ke atas pikap dan melakukan pengeroyokan. Akibatnya korban mengalami luka dan dibawa ke RSU Kabanjahe.

"Korban mengalami kuping berdarah, seluruh muka memar dan tangan kiri terkilir, hingga kemudian korban berobat ke RSU Kabanjahe dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Tanah Karo," ungkapnya.

Wahyudi menjelaskan motif pengeroyokan itu karena pelaku EBT dendam dengan korban. Pasalnya, korban sempat memukul pelaku. Hingga akhirnya pelaku EBT yang dendam membawa teman-temannya untuk mengeroyok korban.

"Adapun motif para pelaku melakukan penganiayaan karena pelaku EBT ada dendam dengan korban. Sebelumnya korban ada memukul EBT, sehingga EBT memberitahukan hal itu kepada rekannya sehingga timbul niat untuk balas dendam," ungkapnya.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti mobil pikap yang digunakan para pelaku menganiaya korban. Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 dan Pasal 170 KUHPidana.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara. Ketiga pelaku sudah ditahan di RTP," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini