SuaraSumut.id - Sejumlah pengendara sepeda motor tergelincir saat melintas di Jalan Sudirman Medan yang dipugar Pemkot Medan. Jalan itu berada di depan rumah dinas Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
LBH Gelora Surya Keadilan membuka posko pengaduan bagi korban yang terjatuh saat melintas di jalan tersebut.
"Kita membuka Posko Pengaduan bagi pengendara motor yang menjadi korban sehingga merasa dirugikan," kata Ketua LBH Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata dalam keterangan tertulis, Kamis (23/11/2023).
Surya mengatakan, para korban terjatuh dapat melakukan gugatan perdata ke Pemkot Medan dengan sangkaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
"Pasal yang bisa dikenakan ke Pemko Medan dapat ditemukan di dalam Pasal 1365 KUHPerdata," ucapnya.
Adapun bunyi Pasal 1365 KUHPerdata: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian."
Diirnya menilai Pemkot Medan melalui Dinas SDABMBK telah melakukan perbuatan melawan hukum karena adanya kesalahan sehingga menimbulkan kerugian bagi pengendara kendaraan bermotor yang jatuh.
"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke kantor LBH Gelora Surya Keadilan, Kita akan fasilitasi gugatan hukum tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan telah mengecek kondisi Jalan Sudirman. Setelah dicek, Bobby mengaku bahwa jalan tersebut memang licin.
"Ya jadi saya udah tanya, ngecek langsung tadi malam, emang kondisinya licin, kita akui," kata Bobby kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
- 1
- 2