SuaraSumut.id - Sejumlah pengendara sepeda motor tergelincir saat melintas di Jalan Sudirman Medan yang dipugar Pemkot Medan. Jalan itu berada di depan rumah dinas Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
LBH Gelora Surya Keadilan membuka posko pengaduan bagi korban yang terjatuh saat melintas di jalan tersebut.
"Kita membuka Posko Pengaduan bagi pengendara motor yang menjadi korban sehingga merasa dirugikan," kata Ketua LBH Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata dalam keterangan tertulis, Kamis (23/11/2023).
Surya mengatakan, para korban terjatuh dapat melakukan gugatan perdata ke Pemkot Medan dengan sangkaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
"Pasal yang bisa dikenakan ke Pemko Medan dapat ditemukan di dalam Pasal 1365 KUHPerdata," ucapnya.
Adapun bunyi Pasal 1365 KUHPerdata: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian."
Diirnya menilai Pemkot Medan melalui Dinas SDABMBK telah melakukan perbuatan melawan hukum karena adanya kesalahan sehingga menimbulkan kerugian bagi pengendara kendaraan bermotor yang jatuh.
"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke kantor LBH Gelora Surya Keadilan, Kita akan fasilitasi gugatan hukum tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan telah mengecek kondisi Jalan Sudirman. Setelah dicek, Bobby mengaku bahwa jalan tersebut memang licin.
"Ya jadi saya udah tanya, ngecek langsung tadi malam, emang kondisinya licin, kita akui," kata Bobby kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Dari keterangan Dinas SDABMBK, pengerjaan tersebut belum selesai. Bobby mengatakan ada miskomunikasi antara Polrestabes Medan, Dinas Perhubungan, dan Dinas SDABMBK.
"Jalur itu seharusnya belum dibuka. Uji coba yang diminta kemarin bukan untuk dilalui masyarakat, tapi internal. Tapi setelah uji coba internal, tidak dilakukan penutupan kembali," ucap Bobby.
Menantu Presiden Jokowi ini menegaskan bahwa narasi soal jalan itu dikeramik adalah hoaks. Sebab, material jalan memang bukan keramik.
"Kalau mau menyampaikan kejadian, silahkan dan terima kasih. Tapi jangan hoaks atau pun fitnah. Itu sekali lagi bukan keramik. Ini beton seperti biasa kita bangun. Cuma dicetak saja. Kelihatannya dicetak bentuk-bentuk kemarik, dibuat bentuk seperti lantai," ungkap Bobby.
"Saya rasa di media sosial baik Pemkot Medan, dinas yang terkait telah diinformasikan pemasangan itu bukan keramik. Jadi kalau dikatakan keramik itu hoaks," sambung Bobby.
Bobby menjelaskan fungsi rekonstruksi intersection yang dilakukan salah satunya sebagai area perlambatan. Sebab, di situ ada persimpangan dan traffic light guna memastikan para pengendara mengikuti rambu-rambu lalu lintas yang ada.
"Kita buat ada perlambatan di persimpangan itu selain traffic light. Ini konsep awalnya, tapi kemudian kita sampaikan jangan sembarangan membuat perlambatan, nilai-nilai estetikanya juga harus dipikirkan. Sama kayak buat polisi tidur, tidak boleh asal-asalan. Jika ingin membuat perlambatan, estetikanya harus dipikirkan," katanya.