Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas di Deli Serdang, 2 Jadi Tersangka

Sebanyak delapan orang ditangkap dalam penggerebekan itu.

Suhardiman
Kamis, 30 November 2023 | 12:34 WIB
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas di Deli Serdang, 2 Jadi Tersangka
Barang bukti tabung gas yang disita. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menggerebek lokasi diduga pengoplosan gas subsidi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak delapan orang ditangkap dalam penggerebekan itu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penggerebekan dilakukan di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Selasa 28 November 2023.

"Petugas melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Desa Sampali. Dari lokasi diamankan delapan orang pekerja," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/11).

Delapan orang yang diamankan berinisial S (33), RM (30), ZP (19), PD (19), WH (19), RIH (21), AS (38) dan WA (40). Dari delapan orang itu, dua di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.

"Dua orang menjadi tersangka yaitu S selaku penanggungjawab dan RM sebagai koordinator," ungkapnya.

Petugas juga menyita ratusan tabung gas elpiji dengan berbagi ukuran. Rinciannya elpiji 3 kg sebanyak 198 tabung, elpiji 5,5 kg 20 tabung, gas 12 kg sebanyak 109 tabung. Kemudian gas ukuran 50 kg sebanyak 24 tabung dan empat mobil pikap yang turut diamankan.

"Penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ini telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini