SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) menggelapkan mobil yang direntalnya.
PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk mengatakan, ada dua pelaku penggelapan mobil, yaitu MM dan G. Untuk pelaku MM telah ditangkap dan G masih dalam pengejaran.
"Pelaku ditangkap di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)," katanya, Senin (4/12/2023).
Edward mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Samsul Dalimunthe. Dirinya mengaku bahwa mobil miliknya disewa pelaku dan tidak kunjung dikembalikan.
Pihak kepolisian yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan kasus itu hingga akhirnya mengamankan salah seorang pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Edward, mobil tersebut telah dijualnya tanpa diketahui korban. Uang hasil penjualan mobil itu digunakan pelaku untuk membeli baju, cincin dan lainnya.
"Pelaku diamankan di Polsek Tanjung Beringin. Pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP," katanya.