SuaraSumut.id - Pelajar berinisial WAS (17) yang merudapaksa siswi SMK inisial PJS (15) di kos daerah Jalan Jamin Ginting Medan, hingga berujung tewas telah ditangkap. Kekinian WAS ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa (5/12/2023).
"Terhadap WAS statusnya sudah tersangka," kata Fathir.
Fathir mengatakan pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap WAS yang masih berstatus pelajar SMA.
"Kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, korban sempat mengalami tindakan kekerasan seksual sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Kita mendapati adanya kekerasan seksual yang dialami korban sebelum meninggal dunia. Terkait kemungkinan dugaan pelaku lainnya masih didalami," tukasnya.
Sebelumnya, seorang siswi SMK di Medan berinisial PJS (15) tewas usai dirudapaksa di dalam kamar kos di Jalan Jamin Ginting Medan, Sabtu (3/12/2023) dini hari kemarin.
Pihak keluarga sempat melarikan PJS ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, namun nyawa korban tidak tertolong.
Kontributor : M. Aribowo