BNNP Sumut Musnahkan 3 Kg Sabu-sabu, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BBNP Sumut) memusnahkan 3.204 gram sabu-sabu. Barang haram tersenut merupakan barang bukti tindak pidana kasus narkotika.

Riki Chandra
Jum'at, 15 Desember 2023 | 16:03 WIB
BNNP Sumut Musnahkan 3 Kg Sabu-sabu, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati
BNNP Sumut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BBNP Sumut) memusnahkan 3.204 gram sabu-sabu. Barang haram tersenut merupakan barang bukti tindak pidana kasus narkotika.

"Ada dua tersangka yang ditangkap di kawasan Kabupaten Deli Serdang," ujar Kepala Bidang Berantas BNNP Sumut, AKBP Denny Situmorong, Jumat (15/12/2023).

Tersangka itu perempuan berinisial N (41) dan pria SA (58). Keduanya merupakan warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi adanya pengiriman paket berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang," tutur Denny.

Dia mengatakan, berdasarkan informasi itu Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumut melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kualanamu untuk memeriksa paket tersebut.

"Paket dengan tujuan Kota Palu, Sulawesi Tengah itu berisikan sabu-sabu yang dimasukkan dalam tumpukan roti kering dengan berat total 3.204 gram," ucap Denny.

Selanjutnya, kata Denny tim melakukan penyidikan pada 28 November 2023 yang menangkap N dan SA di lokasi yang berbeda.

"Tersangka N ditangkap di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dan SA ditangkap di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang," katanya.

Menurut Denny, tersangka N disuruh oleh SA untuk mengantar paket tersebut. Sementara tim masih meminta keterangan terhadap SA dalam mendapatkan barang bukti tersebut.

Atas perbuatan dua tersangka itu, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider atau Pasal 112 ayat 2 subsider 132 Undang-Undang RI No 25 tahun 2009 tentang Narkotika

"Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Denny.

kabid Berantas BNNP Sumut menambahkan dari hasil penangkapan barang bukti ini, anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran narkotika sebanyak 25.632 orang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini