Adapun alasan pelaku membunuh majikannya karena sakit hati dengan perlakuan kasar korban.
"Motifnya pelaku sakit hati dan dendam melihat perlakuan korban yang suka berkata kasar dan sering tidak menepati janji, antara lain memberi pinjaman kepada para pelaku," jelasnya.
Polisi menyita barang bukti pakaian milik pelaku, besi, martil dan bantal. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku dikenakan dengan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 170 dan Pasal 365 KUHPidana. Kita juga terapkan sistem peradilan anak," katanya.
Kontributor : M. Aribowo