SuaraSumut.id - Seorang pria bernama Rudi Santo Pasaribu (51) tewas di tangan kedua anaknya OAP (18) dan AJP (16). Saat ini keduanya telah ditangkap.
"Terhadap kedua pelaku sudah diamankan," kata Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (1/1/2024).
Peristiwa terjadi di rumah korban di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu 30 Desember 2023.
Pelaku bersama ibunya diketahui tinggal di Kota Batam dan korban tinggal di Pematang Siantar. Mereka bertemu saat hendak menghadiri acara pemakaman salah satu anggota keluarga.
Korban bersama istri dan kedua anaknya berangkat ke Kabupaten Toba untuk acara pemakaman. Saat di perjalanan, korban terlibat cekcok dengan keluarganya.
"Sehingga korban turun bersama istrinya untuk kembali lagi menuju ke Kota Pematang Siantar," ujarnya.
Saat itu kedua anaknya menyusul kembali ke rumah sang ayah pada Jumat 29 Desember 2023. Mereka meminta agar ibunya kembali ke Batam.
"Korban yang mendengar itu tidak terima dan terjadilah cekcok. Kedua anaknya lalu pergi meninggalkan rumah," ungkapnya.
Pada Sabtu 30 Desember 2023, OAP dan AJP kembali datang untuk mengajak ibunya pulang ke Batam. Di situ korban malah mengambil sebilah celurit dan mengancam kedua anaknya pergi dari rumahnya.
"Kedua pelaku berhasil mengamankan celurit dari tangan korban dan diberikan kepada ibunya untuk disimpan," cetusnya.
Meski sempat mereda, kata Yogen, korban kembali terlibat pertengkaran dengan kedua anaknya tersebut. Petaka pun tak terhindarkan. Korban dan kedua anaknya terlibat perkelahian.
"Korban dan kedua pelaku terjadi pergumulan dan saling dorong, pukul dan tendang," jelasnya.
Kalah tenaga menghadapi dua orang, sang ayah akhirnya kalah. Saat itu posisi korban dalam keadaan telungkup ke arah lantai. Kemudian ditahan oleh lutut salah seorang pelaku lalu dipukuli berulang-ulang.
"Melihat ayahnya lemas, kedua pelaku meminta tolong kepada bibinya untuk membawa ke rumah sakit. Korban dinyatakan meninggal di rumah sakit," kata Yogen.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
"Motifnya dari pemeriksaan sementara karena tidak ada keharmonisan antara korban dah anak, hingga terjadinya cekcok saat mengajak ibunya kembali pulang ke Kota Batam," ucapnya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3e Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo