Ayah di Pematang Siantar Tewas di Tangan 2 Anaknya

Korban dan kedua anaknya terlibat perkelahian.

Suhardiman
Senin, 01 Januari 2024 | 12:58 WIB
Ayah di Pematang Siantar Tewas di Tangan 2 Anaknya
Ilustrasi mayat. [Envato]

"Motifnya dari pemeriksaan sementara karena tidak ada keharmonisan antara korban dah anak, hingga terjadinya cekcok saat mengajak ibunya kembali pulang ke Kota Batam," ucapnya.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3e Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini