Meski sempat mereda, kata Yogen, korban kembali terlibat pertengkaran dengan kedua anaknya tersebut. Petaka pun tak terhindarkan. Korban dan kedua anaknya terlibat perkelahian.
"Korban dan kedua pelaku terjadi pergumulan dan saling dorong, pukul dan tendang," jelasnya.
Kalah tenaga menghadapi dua orang, sang ayah akhirnya kalah. Saat itu posisi korban dalam keadaan telungkup ke arah lantai. Kemudian ditahan oleh lutut salah seorang pelaku lalu dipukuli berulang-ulang.
"Melihat ayahnya lemas, kedua pelaku meminta tolong kepada bibinya untuk membawa ke rumah sakit. Korban dinyatakan meninggal di rumah sakit," kata Yogen.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
"Motifnya dari pemeriksaan sementara karena tidak ada keharmonisan antara korban dah anak, hingga terjadinya cekcok saat mengajak ibunya kembali pulang ke Kota Batam," ucapnya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3e Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo