"Motifnya dari pemeriksaan sementara karena tidak ada keharmonisan antara korban dah anak, hingga terjadinya cekcok saat mengajak ibunya kembali pulang ke Kota Batam," ucapnya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3e Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo