SuaraSumut.id - Tim Kampanye Daerah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (TKD AMIN) terlibat keributan dengan petugas Dishub Medan. Keributan terjadi karena petugas Dishub mengempiskan ban mobil yang parkir di trotoar dan jalan seputar rumah pemenangan AMIN Sumut, Jalan Sudirman.
Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis meminta kepada setiap pihak untuk tidak mengkait-kaitkan penertiban itu dengan situasi politik saat ini.
"Jadi jangan dipolitisasi. Personel kami di lapangan hanya menjalankan tugas untuk menegakkan peraturan. Biarkan kami menjalankan tugas dan fungsi perhubungan yang kami miliki tanpa dipolitisasi," katanya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (6/1/2023).
Iswar juga memastikan bahwa penertiban yang dimaksud sama sekali tidak bersifat tendensius.
"Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada kepentingan apapun, apalagi kepentingan politik dalam penertiban di Jalan Sudirman kemarin. Tidak ada nilai tendensius dalam setiap penertiban yang kita lakukan, kita hanya menjalankan tugas untuk menegakkan peraturan yang ada," ujarnya.
Khusus untuk yang masih memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, kata Iswar, pihaknya terus menegaskan bahwa trotoar bukan lahan parkir, melainkan fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat untuk mengakomodir pejalan kaki.
"Kita berharap ke depannya para pengendara di Kota Medan dapat semakin tertib dalam berkendara, terkhusus dalam memarkirkan kendaraannya," ungkapnya.
TKD AMIN Sumut polisikan petugas Dishub
TKD AMIN Sumut melaporkan personel Dishub ke Polrestabes Medan dugaan kasus pencurian pentil. Tim Hukum dari TKD AMIN, Bambang Abimanyu mengatakan, pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana yang diduga dilakukan petugas Dishub Medan saat melakukan penertiban.
"Mengambil tutup pentil para ibu-ibu pengajian di TKD di Jalan Sudirman. Mereka mengambil dan tidak mengembalikan kepada si pemilik mobil," ucap Bambang.
Tindakan petugas itu, kata Bambang, juga membuat ban mobil ibu-ibu pengajian rusak.
"Jadinya rusak mobil, kalau di jalan ban gembos. Sekarang dalam lidiknya polisi mengarah ke pasal berapa, yang jelas barang (tutup pentil) tidak dikembaliin sama kita," jelasnya.
Abimanyu mengatakan bahwa seyogyanya sebelum ada penertiban mesti ada peringatan terlebih dahulu ke masyarakat.
"Harusnya diperingati dulu," tukasnya.