SuaraSumut.id - Seorang pemuda di Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), bernama Pirman Siregar (19) nekat membunuh wanita muda.
Usai menghabisi nyawa korban Siti Adelina Agustina Harahap (21), pelaku membuang mayat korban ke parit Kantor Dinas Sosial Kabupaten Paluta. Jasad korban ditemukan pada Selasa 2 Januari 2024.
Sontak saja penemuan mayat ini menggegerkan warga sekitar. Apalagi korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 30 Desember 2023. Pihak kepolisian yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Pirman pada Kamis 4 Januari 2024.
"Pelaku ditangkap di rest area Tol Medan-Tebing Tinggi, sebelumnya sempat kabur ke Medan," kata Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Sabtu (6/1/2024).
Saat diinterogasi, kata Zulfikar, Pirman mengaku bahwa ia yang membunuh wanita tersebut. Awalnya pelaku meninju bagian kepala, menendang perut dan membekap mulut korban. Setelah korban tidak sadarkan diri, kata Zulfikar, pelaku lalu menggeser tubuh korban ke parit.
"Pelaku lalu pergi untuk membeli pisau cutter, dan kembali mendatangi korban lalu menggorok lehernya," ungkapnya.
Mengenai motif pembunuhan, Zulfikar mengatakan pelaku diduga kesal karena korban terus menerus menagih utang Rp 300 ribu.
"Korban terus menerus menagih utangnya. dan membuatnya panik hingga akhirnya melakukan perbuatan tersebut," katanya.
Kontributor : M. Aribowo