Kapal Nelayan Ditangkap karena Perkara Ini

Petugas lalu memeriksa perizinan penangkapan ikan.

Suhardiman
Selasa, 09 Januari 2024 | 17:35 WIB
Kapal Nelayan Ditangkap karena Perkara Ini
kapal nelayan ditangkap. [Antara]

SuaraSumut.id - Satu kapal nelayan ditangkap karena diduga melanggar perizinan melaut. Kapal bersama 32 ABK diamankan di wilayah perairan Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

"Kapal itu ditangkap karena tidak dilengkapi surat izin penangkapan," kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto, melansir Antara, Selasa (9/1/2024).

Penangkap berawal dari patroli Satwas PSDKP Sibolga menggunakan kapal KP Napoleon 036 pada Jumat 5 Januari 2024. Dalam patroli tersebut, KP Napoleon 036 mendapati KM Swarna Sejati sedang menangkap ikan.

Petugas lalu memeriksa perizinan penangkapan ikan. Ternyata, kapal itu tidak membawa dokumen perizinan penangkapan ikan yang masih berlaku.

"Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dibawa telah habis masa berlakunya," ujarnya.

Selanjutnya, kapal tersebut dibawa ke Satwas PSDKP Sibolga menggunakan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kapal tersebut diduga melanggar ketentuan di bidang perikanan," ungkapnya.

Adapun pelanggaran yang diduga dilakukan KM Swarna Sejati, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Kapal tersebut juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

"Saat ini tim Pangkalan PSDKP Lampulo yang beranggotakan pengawas perikanan sedang memeriksa secara maraton guna menentukan proses hukum lebih lanjut terkait penangkapan ikan ilegal kapal tersebut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini