Alasan Disdukcapil Kota Medan Buka Layanan di Pusat Perbelanjaan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Sumatera Utara, membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) di pusat perbelanjaan.

Riki Chandra
Jum'at, 12 Januari 2024 | 12:07 WIB
Alasan Disdukcapil Kota Medan Buka Layanan di Pusat Perbelanjaan
Sejumlah warga kota sedang menunggu proses pengurusan adminduk di Plaza Medan Fair Medan, Kamis (11/1/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Sumatera Utara, membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) di pusat perbelanjaan. Hal ini dilakukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat luas.

"Layanan adminduk di pusat perbelanjaan, yakni Plaza Medan Fair kita gelar menjelang akhir pekan," kata Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda Siregar, dikutip dari Antara, Jumat (12/1/2024).

Menurutnya, program jemput bola guna memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat Kota Medan untuk mengurus administrasi kependudukan.

Dalam pelayanan adminduk ini terdapat empat layanan, yakni perekaman KTP elektronik bagi pemula, kartu identitas anak (KIA), pergantian e-KTP, dan pelayanan identitas kependudukan digital (IKD).

Baca Juga:Honor Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di Pidie Rp 350-Rp 250 per Lembar

Pelayanan adminduk di pusat perbelanjaan ini bukan pertama kalinya digelar, sebab tahun lalu Disdukcapil Kota Medan juga telah membuka layanan adminduk di Plaza Medan Fair.

"Ini merupakan kolaborasi Pemkot Medan dengan Plaza Medan Fair. Berbeda dari tahun sebelumnya, pelayanan adminduk ini kita buka sejak akhir 2023 sampai Februari 2024," katanya.

Baginda juga menjelaskan pelayanan adminduk di Plaza Medan Fair beroperasi setiap Jumat, Sabtu dan Ahad mulai pukul 15:00 WIB hingga 20:00 WIB.

Lazimnya menjelang akhir pekan banyak pengunjung datang ke pusat perbelanjaan, sehingga memudahkan masyarakat dalam pengurasan adminduk.

"Di booth kita melayani perekaman e-KTP usia 17 tahun, penggantian e-KTP rusak dan hilang harus disertai surat kehilangan dari kepolisian, identitas kependudukan digital melalui ponsel android, dan kartu identitas anak," jelasnya.

Baca Juga:KPK Dikabarkan OTT Pejabat di Labuhanbatu

Pihaknya mengungkapkan seluruh pelayanan adminduk ini harus dilengkapi persyaratan masing-masing pengurusan setiap pemohon.

Dirinya juga memastikan untuk seluruh layanan adminduk Disdukcapil Kota Medan gratis atau tidak dipungut biaya apapun.

"Berdasarkan data yang masuk perekaman KTP elektronik pemula 122 orang, pencetakan KTP elektronik 762 orang, pencetakan KIA 164, dan registrasi indentitas kependudukan digital 634 orang," tutur Baginda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini