SuaraSumut.id - Seorang penumpang pesawat berinisial JS (28) ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar. JS ditangkap karena membawa sabu-sabu seberat 1,2 kg.
Kapolsek Kuta Baro Iptu Muhammad Jabir mengatakan, JS diamankan pada Jumat 12 Januari 2024 di area keberengkatan Bandara SIM.
Saat pemeriksaan penumpang menggunakan X-ray, terlihat ada kejanggalan di tubuh warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, tersebut.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan enam paket sabu-sabu di pinggang celana yang dikenakan," katanya melansir Antara, Senin (15/1/2024).
JS merupakan penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 1474. Ia rencananya akan berangkat ke Jakarta.
"Selain narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp 1,9 juta lebih, kartu ATM, ponsel, jam tangan dan kartu identitas lainnya," ujarnya.
Saat diinterogasi, kata Jabir, pelaku mengaku sabu itu dititipkan oleh seseorang berinisial PT. Barang haram itu
diserahkan di jalan saat perjalanan ke Bandara SIM.
"PT membiayai perjalanan JS hingga ke Jakarta. JS menerima tawaran itu karena membutuhkan biaya berobat untuk anaknya yang sedang sakit," katanya.