SuaraSumut.id - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie, Aceh, menemukan 177 surat suara Pemilu 2024 yang dianggap tidak layak atau rusak.
Ketua KIP Pidie Ramli Usman mengatakan surat suara yang rusak beragam, ada yang rusak karena robek dan akibat tinta cetak kertas kurang jelas.
"Semua surat suara yang rusak didata dan dikumpulkan, lalu dilaporkan ke KPU RI melalui KIP Aceh untuk digantikan penyediaan," katanya melansir Antara, Rabu (17/1/2024).
Surat suara yang rusak untuk pemilihan capres-cawapres empat lembar, juga terdapat kekurangan 91 lembar dari kebutuhan sebanyak 321.359 surat suara.
Lalu 69 lembar surat suara untuk DPR RI rusak dari yang sudah terlipat 324.508 lembar. DPD ditemukan rusak surat suara 20 lembar dari jumlah 321.397 lembar.
Sedangkan untuk DPR Aceh 40 lembar surat suara dinyatakan rusak dari total 325.551 lembar terlipat.
"DPRK Pidie 44 lembar rusak dari 324.416 lembar surat suara yang sudah dilipat," ujarnya.
Temuan surat suara rusak tersebut berdasarkan hasil pelipatan dan penyortiran oleh 400-an petugas yang bekerja sejak beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, KIP Pidie menerima 2.746 dus kotak suara dari KPU RI yang terdiri dari 162 dus surat suara pemilihan Pilpres, 643 dus DPD RI, 643 dus surat DPR RI, 643 dus pemilihan DPR Aceh dan untuk DPRK sebanyak 655 dus.
Pada Pemilu 2024 ini, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Pidie sebanyak 314.385 orang yang ditempatkan pada 1.406 tempat pemungutan suara (TPS).