SuaraSumut.id - Seorang pegiat media sosial berinisial PH dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan UU ITE. PH yang disebut sebagai relawan Ganjar-Mahfud ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Pukul 3 pagi ini, Bareskrim tangkap paksa PH dengan tuduhan pelanggaran UU ITE atas repost video rekaman bocor Kabupaten Batubara," tulis akun X @MurtadhaOne1.
Dalam video terlihat PH sempat menyampaikan keberatan saat petugas datang diduga untuk menjemputnya dari dalam rumah.
"Itukan saya punya hak pak, itu pun hilang. Terus dibilang ini hak kami, terus hak saya apa pak? Saya tanya sama bapak," ucapnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dirtipidsiber Polri. Saat ini masih dalam proses pendalaman," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) TKD Ganjar-Mahfud Sumut, Sutrisno Pangaribuan kepada SuaraSumut.id menjelaskan secara struktur PH tidak ada dalam TKD Ganjar-Mahfud Sumut.
"Mungkin simpatisan," ujarnya.
Namun demikian, Sutrisno mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sumut, terkait kabar penangkapan itu.
"Ada Tim Hukum di Tim Pemenangan Daerah (Sumut) untuk menindaklanjuti informasi ini, informasi ini baru kita dapatkan," jelasnya.
Dilihat dari akun instagramnya, PH merupakan eks Sekretaris Republik Cyber Projo 2019-2023. Dirinya juga freelance, socMed activist, bicara olahraga, media, sosial dan politik. PH memang kerap memposting konten politik dan memberi dukungan buat Ganjar-Mahfud.
Ia juga membagikan video dugaan kecurangan pemilu, diantaranya video Kabid SMP di Medan yang mengarahkan dukungan ke salah satu capres. Selain itu, video rekaman suara yang menuding pejabat di Batubara memenangkan capres 02 Prabowo-Gibran.
Kontributor : M. Aribowo