SuaraSumut.id - Seorang wanita berinisial ML (24) di Medan, tega membuang bayinya. Usut punya usut bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan pacarnya.
ML membuang bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut di Jalan Persatuan, Kecamatan Medan Barat. Ia ditangkap usai membuang bayinya.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan awalnya warga menemukan bayi itu di atas becak motor, pada Kamis 18 Januari 2024 malam.
"Bayi tersebut diletakkan di depan rumah warga, tepatnya di atas becak motor barang yang beralaskan baju warna biru," katanya, Senin (22/1/2024).
Warga pun melaporkannya kepada Polsek Medan Barat. Petugas lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman kamera CCTV.
Pelaku kemudian diamankan. ML merupakan penghuni kos yang tak jauh dari lokasi penemuan bayi tersebut.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelar dengan pacarnya karena malu kepada keluarga.
"Pelaku juga mengaku tidak mampu untuk membiayai bayi itu, sehingga membuangnya," jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 305 Subs Pasal 307 Subs Pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo