SuaraSumut.id - Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman. Ia divonis bersalah di kasus korupsi dana ma'had.
Vonis dijatuhi oleh majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin di Pengadilan Negeri atau PN Medan, Senin 22 Januari 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta rupiah subsider dua bulan kurungan," katanya melansir Antara.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) Rp 956 juta. Jiika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka harta benda Saidurrahman akan disita dan dilelang.
"Bila tidak mencukupi UP tersebut maka diganti dengan pidana tiga tahun penjara," ucap Sulhanuddin.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat kemajuan UINSU, pernah berstatus daftar pencarian orang (DPO), pernah dihukum dan mengakibatkan kerugian negara pada masa pandemi Covid-19.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," katanya.