SuaraSumut.id - KPU Sumut mencatat sebanyak 8.808 orang dengan kategori disabilitas mental atau orang dalam gangguan jiwa ODGJ memiliki hak suara di Pemilu 2024.
Anggota KPU Sumut Frendianus Joni Rahmat Zebua mengatakan berdasarkan data ada sekitar 34.897 pemilih kategori disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Di Sumut ini, tidak ada khusus ODGJ. Jadi, pada umumnya ODGJ ini kita masuk dalam pemilih disabilitas. Masing-masing ada kategori, disabilitas mental, dan lainnya," katanya melansir Antara, Rabu (24/1/2024).
Dirinya mengaku para penyandang disabilitas mental itu telah didata dan telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), sehingga nama-nama mereka sudah masuk daftar pemilih tetap.
"Untuk disabilitas fisik 14.984 pemilih, disabilitas intelektual 1.881 pemilih, disabilitas mental atau ODGJ 8.808 pemilih. Kemudian, disabilitas sensorik wicara 4.955 pemilih, sensorik runggu pemilih dan disabilitas sensorik netra 3.232 pemilih," ungkapnya.
Disabilitas mental tersebut akan memilih pada tempat pemungutan suara (tps) khusus disabilitas, karena tidak disediakan khusus bagi pemilih ODGJ tersebut.
"KPU Sumut tidak ada menyediakan TPS khusus bagi pemilih ODGJ. Tapi, ada fasilitas khusus diberikan kepada pemilih disabilitas di TPS nantinya. Jadi, ada seolah-olah ada TPS khusus untuk orang ODGJ, tidak ada itu. Semua itu masuk dalam kategori disabilitas," cetusnya.
Pemilih ODGJ itu dapat memberikan hak suaranya dengan datang ke tps dan wajib dilayani oleh petugas. Namun, hal ini harus mendapatkan izin dari dokter kejiwaan.
"Contohnya, dia disabilitas mental, diizinkan dokter, untuk kemungkinan dia (ODGJ) masih bisa mencoblos, dia diberikan ruang," kata dia.
KPU kabupaten/kota sudah menyiapkan fasilitas hingga simulasi pencoblosan dengan pemilih berstatus disabilitas sehingga mereka memiliki hak, harus dipenuhi dan difasilitasi.
"Nanti di tps untuk disabilitas diberi ruang khusus, seperti kursi-kursi dan lainnya, khusus untuk mereka," katanya.