8.808 ODGJ di Sumut Punya Hak Suara di Pemilu 2024

Namun, hal ini harus mendapatkan izin dari dokter kejiwaan.

Suhardiman
Rabu, 24 Januari 2024 | 16:18 WIB
8.808 ODGJ di Sumut Punya Hak Suara di Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

SuaraSumut.id - KPU Sumut mencatat sebanyak 8.808 orang dengan kategori disabilitas mental atau orang dalam gangguan jiwa ODGJ memiliki hak suara di Pemilu 2024.

Anggota KPU Sumut Frendianus Joni Rahmat Zebua mengatakan berdasarkan data ada sekitar 34.897 pemilih kategori disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Di Sumut ini, tidak ada khusus ODGJ. Jadi, pada umumnya ODGJ ini kita masuk dalam pemilih disabilitas. Masing-masing ada kategori, disabilitas mental, dan lainnya," katanya melansir Antara, Rabu (24/1/2024).

Dirinya mengaku para penyandang disabilitas mental itu telah didata dan telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), sehingga nama-nama mereka sudah masuk daftar pemilih tetap.

"Untuk disabilitas fisik 14.984 pemilih, disabilitas intelektual 1.881 pemilih, disabilitas mental atau ODGJ 8.808 pemilih. Kemudian, disabilitas sensorik wicara 4.955 pemilih, sensorik runggu pemilih dan disabilitas sensorik netra 3.232 pemilih," ungkapnya.

Disabilitas mental tersebut akan memilih pada tempat pemungutan suara (tps) khusus disabilitas, karena tidak disediakan khusus bagi pemilih ODGJ tersebut.

"KPU Sumut tidak ada menyediakan TPS khusus bagi pemilih ODGJ. Tapi, ada fasilitas khusus diberikan kepada pemilih disabilitas di TPS nantinya. Jadi, ada seolah-olah ada TPS khusus untuk orang ODGJ, tidak ada itu. Semua itu masuk dalam kategori disabilitas," cetusnya.

Pemilih ODGJ itu dapat memberikan hak suaranya dengan datang ke tps dan wajib dilayani oleh petugas. Namun, hal ini harus mendapatkan izin dari dokter kejiwaan.

"Contohnya, dia disabilitas mental, diizinkan dokter, untuk kemungkinan dia (ODGJ) masih bisa mencoblos, dia diberikan ruang," kata dia.

KPU kabupaten/kota sudah menyiapkan fasilitas hingga simulasi pencoblosan dengan pemilih berstatus disabilitas sehingga mereka memiliki hak, harus dipenuhi dan difasilitasi.

"Nanti di tps untuk disabilitas diberi ruang khusus, seperti kursi-kursi dan lainnya, khusus untuk mereka," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini