SuaraSumut.id - Seorang pria di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), inisial BP (48) ditangkap karena diduga mencabuli anak berusia 4 tahun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, terduga pelaku ditangkap dari tempat persembunyiannya pada Sabtu 27 Januari 2024.
"Pelaku diamankan sedang bersembunyi di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai," katanya.
Ghulam mengatakan peristiwa bermula pada Sabtu 9 Desember 2023, saat korban dititipkan di rumah BP di daerah Pematang Bandar.
Saat itu korban diduga dicabuli oleh BP. Pasalnya, saat diambil dari rumah BP pada malam hari, korban mengeluh sakit perut dan lemas.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Simalungun. Petugas yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap BP.
"Saat ini BP telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," cetusnya.
Dirinya menjelaskan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di bawah umur dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual.