Polres Tebing Tinggi Gagalkan Pengiriman 10 Kg Sabu-30 Ribu Ekstasi

Sebanyak 10 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi disita dari seorang pelaku.

Suhardiman
Rabu, 31 Januari 2024 | 15:44 WIB
Polres Tebing Tinggi Gagalkan Pengiriman 10 Kg Sabu-30 Ribu Ekstasi
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon memaparkan pengungkapan kasus narkoba. [dok Polres Tebing Tinggi]

SuaraSumut.id - Polres Tebing Tinggi menggagalkan pengiriman narkoba ke Kota Medan. Sebanyak 10 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi disita dari seorang pelaku.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan penangkapan bermula dari informasi adanya transaksi narkoba dengan jumlah besar pada Sabtu 27 Januari 2024.

Petugas lalu mendatangi lokasi di Jalan Lintas Sumatera Desa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Di situ petugas menangkap AR (34) warga Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kemudian dilakukan penggeledahan di mobil yang dikemudian pelaku.

Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang disita polisi. [dok Polres Tebing Tinggi]
Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang disita polisi. [dok Polres Tebing Tinggi]

"Mobil itu berada di parkiran sebuah rumah makan. Dari penggeledahan ditemukan 10 kg sabu dan pil ekstasi sekitar 30 ribu butir dari dalam tas," katanya Rabu (31/1/2024).

Saat diinterogasi, pelaku mengatakan mendapatkan narkoba itu dari seseorang di Labuhanbatu Utara (Labura). AR mengaku diiming-imingi uang Rp 15 juta.

"Pelaku mengaku baru pertama sekali mengantarkan narkoba tersebut. AR mengaku diupah Rp 15 juta jika berhasil mengantarkan sabu dan ekstasi ke Medan," ungkapnya.

Dari pelaku disita barang bukti 10 kg sabu, 30 ribu butir pil ektasi, tas, handphone dan satu unit mobil.

"Dari penangkapan tersebut, bila diestimasikan Polres Tebing Tinggi berhasil menyelamatkan sekitar ratusan ribu jiwa dari kejahatan narkoba," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini