Valentine Day Haram di Aceh Besar, Satpol PP Aceh Besar Akan Patroli, Siap-siap Diciduk!

Disebutkan budaya valentine day (hari kasih sayang) bertentangan dengan syariat Islam sehingga haram hukumnya untuk dirayakan.

Suhardiman
Rabu, 07 Februari 2024 | 11:24 WIB
Valentine Day Haram di Aceh Besar, Satpol PP Aceh Besar Akan Patroli, Siap-siap Diciduk!
Ilustrasi Valentine Day [Foto: Antara]

SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Besar melarang perayaan valentine atau hari kasih sayang dalam bentuk apapun di daerah tersebut.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengatakan larangan itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel atau sejenisnya, namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik yang ada.

"Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab," katanya melansir Antara, Rabu (7/2/2024).

Dirinya telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk meningkatkan patroli ke seluruh wilayah Aceh Besar, dengan membagi beberapa grup untuk sasaran wilayah yang telah ditentukan.

"Ini adalah bentuk penegakan syariat Islam, kita tak mau setengah setengah," ujarnya.

Larangan itu tertuang dalam seruan yang dikeluarkan Forkopimda Aceh Besar. Disebutkan budaya valentine day (hari kasih sayang) bertentangan dengan syariat Islam sehingga haram hukumnya untuk dirayakan.

Berikut keenam poin seruan itu:

- Kepada seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar untuk tidak merayakan valentine day (hari kasih sayang) dalam bentuk apapun.

- Kepada para kepala sekolah, guru/orang tua /wali agar mengawasi dan membina serta mengajari anak-anak untuk tidak merayakan valentine day (hari kasih sayang).

- Kepada pemilik hotel/restaurant/kafe untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan valentine day (hari kasih sayang) dalam bentuk apapun.

- Kepada ulama/tengku/ustad/tokoh agama/tokoh adat/dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan valentine day (hari kasih sayang) hukumnya haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.

- Melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada aparat penegak hukum baik Polri maupun Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Besar.

- Kepada Kasatpol PP dan WH dan para Camat di wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat Islam dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini